PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA KELAS XII TP. 2024/2025
KEPUTUSAN KEPALA SMAN 1 KUANTAN
MUDIK
No.
400.3.11.1/SMAN1KM/1/2025/060
tentang
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN AJARAN 2024/2025
Menimbang : Bahwa peserta didik telah menyelesaikan
seluruh proses pembelajaran dan telah melaksanakan evaluasi menurut syarat
kelulusannya, maka perlu dikeluarkan penetapan kelulusan peserta didik tahun
ajaran 2024/2025.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan
pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang
Pendidikan Menengah.
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama peserta didik yang terdaftar
pada lampiran adalah peserta didik SMAN 1 KUANTAN MUDIK (10403692) yang telah
menyelesaikan proses pembelajaran dan mengikuti ujian sekolah Tahun Ajaran
2024/2025;
Kedua : Kriteria kelulusan ditentukan berdasarkan proses
pembelajaran dan ujian sekolah;
Ketiga : Penentuan kelulusan peserta didik berdasarkan
analisis kriteria kelulusan dinyatakan pada lampiran hasil kelulusan;
Keempat : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kab. Kuantan Singingi, 5 Mei 2025
Kepala Sekolah,
TTD
HADI IBRAHIM, S. Sos., M. Pd
197510082007011007
Untuk melihat kelulusan, silahkan klik link dibawah ini, kemudian masukkan NISN masing-masing!
https://lookerstudio.google.com/reporting/0776a70a-6d52-4736-9093-f031f5e51930
